Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi membentuk tim Inventarisasi yang bertugas melakukan penelitian ilmiah untuk mendata tentang Kearifan Lokal, keberadaan masyarakat pengampunya, beserta hak masyarakat. (2) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan tugas dan fungsi serta dapat melibatkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda