Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kearifan Lokal yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. pemberhentian sementara terhadap penetapan dan Pelindungan Kearifan Lokal; atau c. pencabutan penetapan dan Pelindungan Kearifan Lokal.
Koreksi Anda