Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Basis data Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat diintegrasikan dengan basis data mengenai kekayaan intelektual dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda