Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pengembangan Kearifan Lokal dilakukan melalui: a. pembuatan basis data Kearifan Lokal; b. koordinasi dan fasilitasi penelitian potensi pengembangan Pengetahuan Tradisional dan pengembangan teknologi ramah lingkungannya; c. fasilitasi kemitraan pelindungan dan pengembangan Pengetahuan Tradisional dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat dan badan usaha; dan d. peningkatan kapasitas bagi anggota komunitas Pengampu Kearifan Lokal untuk mengelola lingkungan hidup yang baik di Wilayah Kearifan Lokal.
Koreksi Anda