Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi berdasarkan usulan dan/atau perencanaan dari pimpinan unit kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. 13. Ketentuan pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda