Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan selanjutnya diproses menjadi BMN dan/atau ADP.
(2) Kawasan Hutan yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendaftaran HAT oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Judul Bagian Ketiga BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
