Koreksi Pasal 188A
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat dilakukan pendaftaran Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik Tanah atas Tanah yang diperoleh berdasarkan pengalihan Tanah melalui mekanisme jual beli sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Penetapan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada tanggal ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
(4) Persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Deputi.
(5) Dalam hal pendaftaran Tanah dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kantor pertanahan setempat.
Koreksi Anda
