Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72B

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian alokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemegang ADP kepada Pengguna ADP terhadap alokasi lahan ADP yang sudah atau belum diberikan HAT dengan menyampaikan surat pernyataan pengembalian alokasi lahan ADP disertai dengan dokumen dan informasi: a. Perjanjian Pengalokasian Lahan ADP; b. salinan keputusan Pengalokasian ADP dari Pengguna ADP jika telah diberikan persetujuan pemberian HAT; c. salinan sertipikat HAT jika telah diberikan HAT; dan d. bukti pelunasan pembayaran atas kewajiban alokasi lahan ADP. (2) Pengembalian alokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak Pengguna ADP untuk menuntut pemenuhan kewajiban Pemegang ADP terhadap pembayaran atas kewajiban terutang. 38. Pasal 73 dihapus. 39. Di antara ketentuan Pasal 188 dan Pasal 189 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 188A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda