Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah calon Pemegang ADP membayarkan kontribusi pemberian alokasi lahan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A ayat (3), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN keputusan Pengalokasian ADP. (2) Berdasarkan keputusan Pengalokasian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna ADP dan Pemegang ADP menandatangani Perjanjian Pengalokasian Lahan ADP. (3) Rancangan perjanjian kerjasama mengenai pengalokasian lahan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. letak, batas, dan luas Tanah; c. jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah dan/atau bangunan yang akan/ telah didirikan; d. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu perjanjian pemanfaatan sesuai dengan jangka waktu HAT termasuk berita acara serah terima, perpanjangan dan/atau pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya HAT; e. besaran tarif kontribusi pemberian alokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (2) huruf a dan/atau uang wajib tahunan serta tata cara pembayarannya; f. hak, kewajiban dan larangan pemegang HAT di atas Hak Pengelolaan; g. jaminan pemegang HAT di atas Hak Pengelolaan untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang Hak Pengelolaan; h. penyelesaian sengketa; dan i. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemutusan perjanjian. (4) Perjanjian Pengalokasian Lahan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang dikuasakan dengan pimpinan Pemegang ADP. (5) Dikecualikan dari Perjanjian Pengalokasian Lahan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Pemegang ADP merupakan Pengguna ADP. (6) Format rancangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. 36. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda