Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi: a. stasiun penumpang sedang; dan b. stasiun penumpang kecil. (2) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8. (3) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di: a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2; dan b. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1.
Koreksi Anda