Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Lokasi TPS3R dan/atau TPST ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara.
(2) TPS3R dan/atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. swasta; dan/atau
c. kelompok masyarakat.
(3) Pengolahan Sampah di TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dan/atau diselenggarakan oleh badan usaha pengelola Sampah dan/atau Bank Sampah di bawah pembinaan dan pengawasan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Pengolahan Sampah di TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi persyaratan teknis dan standar Prasarana dan Sarana Pengolahan Sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lokasi TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib berada pada jarak yang aman dari
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
