Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencegah penumpukan timbulan Sampah, dilakukan pemantauan terhadap TPS dan/atau TPS3R.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara TPS3R; dan
b. Otorita Ibu Kota Nusantara pada wilayah permukiman dan perkantoran di perkotaan.
Koreksi Anda
