Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; b. setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara; c. setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan; dan d. Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pemilahan Sampah harus menggunakan Sarana yang memenuhi persyaratan: a. jumlah Sarana sesuai jenis pengelompokan Sampah; b. diberi simbol atau tanda; dan c. bahan, bentuk dan warna wadah. (3) Sarana pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas.
Koreksi Anda