Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Pengurangan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan berdasarkan Jakstra Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
