Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam rangka pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Jakstra Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jakstra Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
