Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan
Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1414) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: