Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pembina kepegawaian menggunakan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian.
Koreksi Anda