Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis meliputi: a. tes tertulis; b. Wawancara berbasis Kompetensi; c. tes berbasis digital; d. portofolio; dan/atau e. alat ukur lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda