Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kategori hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 1 apabila Job- Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 91 (sembilan puluh satu).
(2) Kategori hasil penilaian baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 2 apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori hasil penilaian kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 3 apabila Job-Person Match (JPM) mencapai kurang dari 85 (delapan puluh lima).
Koreksi Anda
