Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. JPT;
b. Jabatan Administrator;
c. Jabatan Pengawas;
d. Jabatan Pelaksana; dan
e. Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
