Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal.
Koreksi Anda