Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tenaga Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi syarat:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan kerja sama; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses Penilaian Kompetensi dan Potensi.
Koreksi Anda
