Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; dan b. tim Penilaian Kompetensi Teknis. (2) Tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non-ASN yang ditunjuk dan diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
Koreksi Anda