Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Standar Kompetensi ASN.
Koreksi Anda