Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi terdiri atas: a. Standar Kompetensi ASN; b. tim Penilaian Kompetensi dan Potensi; c. teknik, metode, dan alat ukur; dan d. fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
Koreksi Anda