Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kompetensi di Kejaksaan terdiri atas: a. Penilaian Kompetensi Manajerial; b. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; da c. Penilaian Kompetensi Teknis.
Koreksi Anda