Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dan Potensi di lingkungan Kejaksaan. (2) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh tim penyelenggara Penilaian Kompetensi dan Potensi yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda