SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat KASN terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Organisasi;
b. Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum;
d. Bagian Keuangan; dan
e. Bagian Data dan Pengawasan Internal.
Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan,merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pencapaian kinerja program, anggaran, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi internal, akuntabilitas kinerja, serta penyiapan bahan pimpinan KASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkungan KASN;
b. penataan organisasi dan tata laksana serta koordinasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan, pelaporan isu strategis; dan
c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas rencana kinerja dan anggaran untuk memastikan akuntabilitas kinerja di lingkungan KASN, serta penyiapan bahan pimpinan.
Susunan Organisasi Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelayanan di bidang hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, dokumentasi, pengaduan internal, dan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan jaringan dokumentasi hukum;
c. evaluasi peraturan perundang-undangan serta pemberian advokasi hukum;
d. penyelenggaraan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. penyelenggaraan urusan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, dokumentasi, dan komunikasi publik;
f. penyelenggaraan pengaduan internal; dan
g. pengelolaan perpustakaan.
Susunan Organisasi Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. subbagian Kerja Sama; dan
b. kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelenggaraan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan di bidang sumber daya manusia, rumah tangga, perlengkapan, tata usaha pimpinan, protokol, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rapat pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan sumber daya manusia;
b. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, kebutuhan sarana dan prasarana kantor, serta layanan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
d. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
f. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Susunan Organisasi Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukanurusan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, keamanan dan ketertiban.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, urusan tenaga kebersihan, dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan, serta layanan pengadaan barang /jasa.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan pelaporan serta penyiapan pembinaan urusan keuangan di lingkungan KASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbendaharaan dan tata laksana keuangan, pelayanan pembayaran dan pengelolaan kas;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan;
c. pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan dan pengolahan data keuangan; dan
d. pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan KASN.
Susunan Organisasi Bagian Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Data dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang perancangan, pengembangan, fasilitasi dan dukungan sistem data dan informasi, serta penyelenggaraan pengawasan internal di lingkungan KASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Data dan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. perancangan, fasilitasi, dan pengembangan sistem data dan informasi, serta pemeliharaan jaringan;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, dan pengelolaan layanan berbasis elektronik untuk mendukung pelaksanaan operasional kantor dan kegiatan;
c. pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengawasan internal, fasilitasi dan koordinasi administrasi pengawasan internal terhadap kinerja, anggaran dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
d. pelaksanaan pengawasan lainnya atas penugasan Kepala Sekretariat; dan
e. penyusunan laporan hasil pengawasan;
Susunan Organisasi Bagian Data dan Pengawasan Internal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.