Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g dapat dilakukan:
a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah majelis Komisioner.
– 18 –
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi Publik yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi Publik yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik dibuka.
(3) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
