Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di BP Tapera.
(2) PPID pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja di BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPID pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPID.
(4) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Komisioner.
(6) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
(7) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
