Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi Publik berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
dan/atau
f. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.
– 14 –
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
