Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon telah mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada BP Tapera, PPID mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (2) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (3) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi: a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan BP Tapera atau tidak; b. keterangan dalam hal Informasi Publik tidak berada di bawah penguasaan BP Tapera; c. menerima atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; f. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi Publik yang diminta bila ada; g. Permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan h. penjelasan apabila Informasi Publik tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (5) Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. – 12 –
Koreksi Anda