Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Informasi Publik dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(2) Pengumuman Informasi Publik disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi;
c. media sosial;
d. portal satu data INDONESIA; dan/atau
e. aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(3) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau huruf braille.
Koreksi Anda
