Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, BP Tapera menyusun dan MENETAPKAN Standar Layanan yang terdiri atas: a. pengumuman; b. Permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. maklumat pelayanan; dan g. Pengujian Konsekuensi. – 9 – (2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan disebarluaskan.
Koreksi Anda