Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Wakaf INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Wakaf yang dikelola oleh BP Tapera setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Dewan Pengawas Syariah melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu- waktu jika diperlukan untuk memastikan pengelolaan Dana Wakaf sesuai dengan kepatuhan syariah dan pemenuhan Maqashid Syariah.
Koreksi Anda