Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang memuat posisi portofolio efek Dana Wakaf kepada BP Tapera.
(2) BP Tapera menyusun dan menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan untuk posisi pengelolaan Dana Wakaf akhir bulan sebelumnya kepada Nazhir.
Koreksi Anda
