Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengembangan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan untuk:
a. biaya operasional;
b. hak Nazhir dan mitra Nazhir;
c. Mauquf Alaih;
d. dana cadangan penjaminan Dana Wakaf; dan
e. pengembangan Dana Wakaf.
(2) Hasil pengembangan Dana Wakaf setelah dikurangi dengan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi hasil bersih pengembangan Dana Wakaf.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
