Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan penyaluran Dana Wakaf untuk Pembiayaan Tapera.
(2) Pemanfaatan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. akad mudharabah muqayyadah;
b. akad wakalah bil ujrah atau wakalah bil istitsmar;
c. akad murabahah;
d. akad musyarakah mutanaqisah;
e. akad ijarah; atau
f. akad lain yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
(3) Pemanfaatan Dana Wakaf dilakukan dengan:
a. pola penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjamin bahwa pokok Dana Wakaf yang digunakan untuk Pembiayaan Tapera dikembalikan oleh bank penyalur sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Koreksi Anda
