Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Teks Saat Ini
(1) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan investasi untuk meningkatkan nilai Dana Wakaf.
(2) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. akad mudharabah muqayyadah;
b. akad wakalah bil ujrah atau wakalah bil istitsmar;
atau
c. akad lain yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
(3) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penempatan pada instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan syariah;
b. surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
c. surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain sesuai syariah yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemupukan Dana Wakaf harus memperhatikan jangka waktu wakaf.
Koreksi Anda
