Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Wakaf.
(2) Dalam pengembangan Dana Wakaf, nilai pokok Dana Wakaf tidak boleh berkurang.
(3) Pengembangan Dana Wakaf dilakukan dengan cara:
a. pemupukan Dana Wakaf; dan
b. pemanfaatan Dana Wakaf.
Koreksi Anda
