Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengelola rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Nazhir memberi kuasa kepada BP Tapera untuk memberikan instruksi kepada Bank Kustodian.
Koreksi Anda