Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghimpun Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Nazhir membuka rekening pada Bank Kustodian berupa rekening: a. dana pokok wakaf; b. dana operasional; dan c. dana cadangan penjaminan. (2) Rekening dana pokok wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menerima Dana Wakaf, penyaluran Pembiayaan Tapera, dan penerimaan pengembalian pokok Pembiayaan Tapera. (3) Rekening dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penerimaan imbal hasil atas pengembangan Dana Wakaf dan pembayaran seluruh biaya dalam pengelolaan Dana Wakaf. (4) Rekening dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung dana cadangan penjaminan Dana Wakaf.
Koreksi Anda