Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan menghimpun Dana Wakaf untuk membantu pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera. (2) Penghimpunan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. akad wakalah bil ujrah; atau b. akad lain yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
Koreksi Anda