Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola administrasi Dana Wakaf, BP Tapera dibantu Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Nazhir.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank syariah yang menyediakan jasa layanan kustodian.
(3) Pengelolaan administrasi Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Nazhir, BP Tapera, dan Bank Kustodian.
(4) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk membantu BP Tapera dalam hal:
a. menerima Dana Wakaf;
b. menyalurkan Dana Wakaf untuk Pembiayaan Tapera kepada bank penyalur atas perintah dari BP Tapera;
c. menerima dana pengembalian pokok Pembiayaan Tapera dari bank penyalur;
d. menerima imbal hasil atas pengembangan Dana Wakaf;
e. melaksanakan transaksi pembayaran biaya atas kewajiban dalam pengelolaan Dana Wakaf atas perintah dari BP Tapera;
f. menatausahakan rekening Dana Wakaf dan rekening efek Dana Wakaf;
g. menatausahakan rekening cadangan penjaminan;
dan
h. menyusun laporan portofolio efek.
Koreksi Anda
