Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Besaran untuk Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor … Tahun … dengan rincian sebagai berikut:
a. untuk sisa masa Ikatan Dinas 10 (sepuluh) tahun sebesar Rp.................;
b. untuk sisa masa Ikatan Dinas 9 (sembilan) tahun sebesar Rp.................;
c. untuk sisa masa Ikatan Dinas 8 (delapan) tahun sebesar Rp.................;
d. untuk sisa masa Ikatan Dinas 7 (tujuh) tahun sebesar Rp.................;
e. untuk sisa masa Ikatan Dinas 6 (enam) tahun sebesar Rp.................;
f. untuk sisa masa Ikatan Dinas 5 (lima) tahun sebesar Rp.................;
g. untuk sisa masa Ikatan Dinas 4 (empat) tahun sebesar Rp.................;
h. untuk sisa masa Ikatan Dinas 3 (tiga) tahun sebesar Rp.................;
i. untuk sisa masa Ikatan Dinas 2 (dua) tahun sebesar Rp.................;
j. untuk sisa masa Ikatan Dinas 1 (satu) tahun sebesar Rp..................
Koreksi Anda
