Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Selama PIHAK KEDUA menjalani Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PIHAK PERTAMA menyimpan dokumen dari PIHAK KEDUA yaitu:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Koreksi Anda
