Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai calon pegawai negeri sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA: a. telah selesai menjalani pendidikan dan dinyatakan lulus di Poltek SSN; dan b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda