Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menandatangani perjanjian Ikatan Dinas; dan b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon PNS Lulusan Poltek SSN. (2) Penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia yang bertindak untuk dan atas nama Badan; dan b. Lulusan Poltek SSN. (3) Dalam hal Lulusan Poltek SSN belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian Ikatan Dinas juga ditandatangani oleh orang tua/wali dari Lulusan Poltek SSN sebagai pihak yang menyetujui. (4) Apabila Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, Lulusan Poltek SSN harus melakukan penandatanganan kembali perjanjian Ikatan Dinas. (5) Selama menjalani Ikatan Dinas, dokumen Lulusan Poltek SSN berupa: a. asli ijazah; b. asli transkrip nilai; dan c. asli surat keterangan pendamping ijazah, disimpan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia yang bertindak untuk dan atas nama Badan. (6) Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 4. Ketentuan mengenai format perjanjian Ikatan Dinas bagi Lulusan Poltek SSN dalam Lampiran I Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda