Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 68), diubah sebagai berikut: 1. Judul BAB I dihapus. 2. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda