Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 623), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.